Binkam

Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Amankan Dua Terduga Pelaku Transaksi Sabu di Rabadompu Barat

×

Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Amankan Dua Terduga Pelaku Transaksi Sabu di Rabadompu Barat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (12 Januari 2026) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, bertempat di Gang RT 009 RW 003 Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AD (lahir 08 Desember 1980), wiraswasta, warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, serta RY (lahir 26 Februari 1994), wiraswasta, warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 02,86 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Kronologis kejadian, berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Rabadompu Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Katim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan upaya paksa di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AD dan RY. Selanjutnya, petugas menghadirkan saksi umum setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di tangan terduga AD, serta barang bukti pendukung lainnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *