Binkam

Tak Pandang Bulu, Polres Bima Kembangkan Kasus Narkotika Hingga Dugaan Keterlibatan Oknum

×

Tak Pandang Bulu, Polres Bima Kembangkan Kasus Narkotika Hingga Dugaan Keterlibatan Oknum

Sebarkan artikel ini

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang sebelumnya diungkap jajaran Polsek Woha di Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Jumat (5/6/2026).

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RW (38), warga Desa Tente, dan HF (37), yang merupakan seorang anggota Polri.

 

Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan RW oleh personel Polsek Woha terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Setiap informasi dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres Bima sebagaimana dikutip Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E.

Dalam proses pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi kedua yang berada di wilayah Kecamatan Woha. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya plastik klip kosong, alat hisap (bong), telepon genggam, serta kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Sementara itu, dari lokasi pertama petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp16.230.000, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

AKP Dediansyah menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk terhadap pihak yang memiliki latar belakang sebagai anggota Polri.

“Komitmen kami jelas, siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Apabila terdapat anggota Polri yang diduga terlibat, maka penanganannya juga akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan pidana maupun kode etik profesi,” tegas Kapolres Bima sebagaimana dikutip Kasat Resnarkoba.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *